Minggu, 11 Maret 2012

Daftar Barang Terlarang dalam Pesawat Udara

Bagi anda yang akan bepergian dengan pesawat, sebaiknya mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang dibawa di dalam pesawat. Seandainya memang terpaksa untuk membawa barang-barang berikut ini, sebaiknya anda segera melaporkan barang bawaan anda pada petugas bandara agar dapat diupayakan tanpa mengganggu kenyamanan anda saat proses pemeriksaan di bandara.
Sebagian barang di bawah ini sebenarnya masih bisa diangkut dengan prosedur tertentu, misalnya dengan memasukkannya ke dalam bagasi. Untuk item-item tertentu seperti senjata api diperlakukan sebagai security item penumpang harus melaporkan dan menyerahkan kepada personel keamanan angkutan udara.
Berikut adalah daftar barang yang dilarang untuk dibawa dalam pesawat udara (prohibited item) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, no SKEP/2765/XII/2010 :
(A) Senjata, senjata api dan perangkat lain yang dapat melontarkan proyektil yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil, antara lain:
- Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns;
- senjata mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata;
- Komponen senjata api, termasuk teleskopis;
- Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola,
- Pistol suar dan pistol starter,
- Busur, busur silang,
- senjata tombak,
- Ketapel;
(B) Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan antara lain:
- Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum,
- Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan,
- bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan;
(C) Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara lain:
- Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang,
- Kapak es dan pengait es,
- Silet;
- Pisau lipat, pisau cutter;
- Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
- Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
- Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam;
- Pedang;
- Pembuka tutup botol.
(D) Alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara,antara lain:
- Linggis, pencong, cangkul;
- bor, termasuk alat bor tanpa kaber,  Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan yang mampu digunakan sebagai senjata, seperti: obeng, pahat, betel,
- Gergaji;
- Blowtorches,
- Alat yang menembakkan paku dan baut;
(E) Atat tumpul yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius ketika digunakan untuk memukul, antara lain:
- Pemukul Baseball, kriket dan softball,
- Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard;
- Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash;
- peralatan Seni bela diri.
(F) Bahan peledak, zat pembakar dan bahan/zat lainnya yang mampu, dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara, antara lain:
- Amunisi,
- Blasting caps,
- Detonator dan sekering,
- Replika atau imitasi alat peledak,
- Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer,
- Petasan, Kembang api dan sejenisnya,
- Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap,
- Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.
Lebih lengkap tentang item-item yang dilarang maupun prosedur pengecekan di bandara termasuk untuk penumpang yang memakai kursi roda dapat diunduh di sini

Rabu, 07 Maret 2012

Faktor Usia dan Keselamatan Pesawat

Meski faktor usia menyumbang salah satu risiko kecelakaan, pihak authority sebenarnya selalu melakukan pengecekan berkala dan mengeluarkan aturan modifikasi yang mungkin diperlukan untuk setiap tipe pesawat mengacu pada standar Federal Aviation Administration (FAA). Untuk komponen, pihak authority membagi dalam GO/NOGO items. NOGO berarti peralatan tersebut harus beroperasi baik ketika pesawat akan diterbangkan. Sedangkan GO berarti peralatan tersebut boleh tidak beroperasi dengan catatan: (1) ada peralatan lain yang berfungsi sama atau fungsinya bisa di-backup peralatan lain, (2) peralatan tidak bersifat safety, dan (3) ketidakoperasiannya tidak mengganggu peralatan lainnya.

Selengkapnya http://cramit.in/xs7x5i3idxih

Sabtu, 03 Maret 2012

Tarif Pesawat Udara Perintis

Bagi anda yang bermaksud bepergian ke daerah yang cukup terpencil mungkin memerlukan pesawat untuk bisa sampai ke tujuan. Namun informasi yang cukup mengenai tarif cukup sulit didapat sehingga sering kali dirasa mahal terutama karena jarak tempuh yang sesungguhnya lebih dekat namun tarifnya jauh lebih mahal.
Dapat dimaklumi karena pesawat yang digunakan jauh lebih kecil sehingga jumlah pendapatan airlines juga lebih kecil dibandingkan pesawat yang lebih besar. Selain itu tentu saja tingkat persaingan antar airlines juga lebih rendah.
Departemen Perhubungan secara khusus menetapkan tarif referensi untuk rute-rute pesawat perintis. Tarif ini memang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero)Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Untuk bayi berumur kurang dari 2 tahun ditetapkan 10% dari tarif tercantum.
Bagi anda yang memerlukan informasi berapa tarif referensi untuk rute-rute pesawat perintis silahkan mendownloadnya melalui link di bawah ini.

Tarif referensi Pesawat Udara Perintis

Kamis, 01 Maret 2012

Hak penumpang pesawat sesuai Peraturan Menhub No. 77 tahun 2011

Sebagai penumpang / calon penumpang pesawat udara mungkin ada baiknya anda tahu hak-hak anda. Peraturan Menhub No. 77 tahun 2011, dapat memberikan informasi yang cukup jika anda merasa ditelantarkan atau diperlakukan secara tidak adil oleh perusahaan penerbangan.
Jika ternyata anda merasa harus protes karena pesawat delay, cancel, atau kehilangan bagasi akan lebih mudah untuk berdebat jika anda paham aturannya, bukan ?
Berikut poin-poin penting yang perlu anda tahu :
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami
kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut :
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi
tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00
(dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00
(empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya
bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas
bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga)hari kalender.



Pasal 10
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar
Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan
huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang
terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan
pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau
menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak
ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan
milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari
biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading
class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan,
maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket
yang dibeli.

Pasal 11
Terhadap tidak terangkutnya penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa:
a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan;
danjatau
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak
ada penerbangan lain ke tempat tujuan
(1) Dalam hal terjadi pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c, pengangkut wajib memberitahukan kepada
penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender scbelum pelaksanaan
penerbangan.
(2) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah
dibayarkan oleh penumpang.
(3) Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari
kelender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan,
berlaku ketentuan Pasal 10 huruf b dan c.
(4) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
badan usaha angkutan udara niaga berjadwal melakukan perubahan
jadwal penerbangan (retiming atau rescheduling).

Walaupun demikian sebaiknya anda juga membaca aturan lengkapnya, sesuai dibawah ini
PM_Hub_th_2011.pdf - 929 KB
Baca juga
km-no-25-tahun-2008.pdf - 929 KB