Kamis, 30 Juli 2015

Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone) di ruang udara yang dilayani Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 90 tahun 2015 tentang Pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia

Pengendalian Drone di Indonesia
Drone
Drone atau pesawat udara tanpa awak adalah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
Sistem pesawat tanpa awak digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisai atau instansi pemerintah. Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara. Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani seperti Controlled airspace maupun uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki (150 meter).
Untuk tujuan khusus, ketinggian dapat lebih dari 500 kaki dengan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan udara selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan pengoperasian sistem pesat udara tanpa awa.
Jika menggunakan kamera, sistem pesawat udara tanpa awak dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar prohibited area maupun restricted area dan mendapat ijin dari Pemerintah Daerah tempat pemotretan.
Untuk tujuan pertanian, hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam flight plan dan dalam radius 500 m dari batas terluar areal tersebut tidak ada pemukiman penduduk.