Tampilkan postingan dengan label bahan bakar minyak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahan bakar minyak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Desember 2014

Apa Sih Bedanya Premium, Pertamax dan Pertamax Plus?

Perbedaan bahan bakar jenis bensin yang dijual oleh PERTAMINA.

1. PREMIUM

Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Premium merupakan BBM untuk kendaraan bermotor yang paling populer di Indonesia sebab harganya yang paling murah di antara bahan bakar lainnya.
Premium merupakan BBM dengan oktan atau Research Octane Number (RON) terendah di antara BBM untuk kendaraan bermotor lainnya, yakni hanya 88.
Pada umumnya, premium digunakan untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti mobil, sepeda motor, motor tempel, dan lain-lain.
Berita baiknya adalah, sejak 2006, premium sudah tanpa timbal sehingga gas buangnya tidak menimbulkan banyak polusi.
Kelemahan Premium
- Dari sisi teknologi, penggunaan premium dalam mesin berkompresi tinggi akan menyebabkan mesin mengalami knocking. Premium di dalam mesin kendaraan akan terbakar dan meledak tidak sesuai dengan gerakan piston. Knocking menyebabkan tenaga mesin berkurang sehingga terjadi inefisiensi.
- Dari sisi finansial, knocking yang berkepanjangan menyebabkan kerusakan piston sehingga kendaraan bermotor harus diganti pistonnya.
- Menggunakan tambahan pewarna dye
- Mempunyai nilai oktan 88
- Menghasilkan NOx dan Cox dalam jumlah banyak

2. PERTAMAX
Seperti halnya premium, pertamax juga merupakan produk BBM dari pengolahan minyak bumi. Pertamax dihasilkan dengan penambahan zat aditif dalam proses pengolahannya di kilang minyak.
Pertamax pertama kali diluncurkan pada tahun 1999 sebagai pengganti Premix 98 karena unsur MTBE yang berbahaya bagi lingkungan.
Pertamax direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi setelah tahun 1990, terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI) dan catalytic converters (pengubah katalitik). Harga jual pertamax lebih mahal daripada premium.
Keunggulan Pertamax
- Bebas timbal
- Oktan atau Research Octane Number (RON) yang lebih tinggi dari premium.
- Pertamax dapat menerima tekanan pada mesin berkompresi tinggi sehingga dapat bekerja dengan optimal pada gerakan piston.
Hasilnya, tenaga mesin yang menggunakan pertamax lebih maksimal karena BBM digunakan secara optimal.
- Ditujukan untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal.
- Mempunyai nilai oktan 92
- Ethanol sebagai peningkat bilangan oktannya
- Menghasilkan NOx dan Cox dalam jumlah yang sangat sedikit dibanding premium

3. PERTAMAX PLUS
Selain premium dan pertamax, yang terakhir adalah pertamax plus. Pertamax plus merupakan bahan bakar yang sudah memenuhi standar performa International World Wide Fuel Charter (IWWFC).
Pertamax plus adalah bahan bakar untuk kendaraan yang memiliki rasio kompresi minimal 10,5, serta menggunakan teknologi Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers, dan catalytic converters.
Keunggulan Pertamax Plus
- Bebas timbal
- Oktan atau Research Octane Number (RON) yang lebih tinggi dari Pertamax.
- Pertamax Plus bisa menerima tekanan pada mesin berkompresi tinggi sehingga dapat bekerja dengan optimal pada gerakan piston. Penggunaan BBM lebih optimal dibanding premium dan pertamax.
- Bisa membersihkan timbunan deposit pada fuel injector, inlet valve, dan ruang bakar yang dapat menurunkan performa mesin kendaraan, serta mampu melarutkan air di dalam tangki mobil sehingga dapat mencegah karat dan korosi pada saluran dan tangki bahan bakar.
- BBM ini ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi tinggi dan ramah lingkungan
- Mempunyai nilai oktan 95
- Toluene sebagai peningkat oktannya
- Menghasilkan NOx dan Cox dalam jumlah yang sangat sedikit dibanding BBM lain

dikutip dari oto.detik.com

Selasa, 02 September 2014

Normalisasi Pasokan BBM Bersubsidi

Mulai 26 Agustus 2014, Pertamina, sesuai dengan arahan pemerintah melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat agar tidak terjadi potensi antrian yang berkepanjangan. Yang artinya kebijakan pembatasan bahan bakar pun dicabut.
Sesuai prediksi penulis sebelumnya kebijakan  pembatasan BBM ini memang akan sangat kontraproduktif dan menuai masalah, dan benar saja, usianya tidak lebih dari satu bulan saja.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan dengan mencermati perkembangan situasi yang terjadi di masyarakat, Pertamina mulai malam ini, Selasa (26/8) memutuskan untuk melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi pemotongan pasokan baik untuk premium maupun solar. Namun demikian, penyaluran tetap akan dilakukan secara terukur dan terarah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
 “Terhitung mulai malam ini, penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU dilakukan normalisasi untuk memulihkan situasi. Adapun, potensi terlampauinya kuota BBM subsidi dalam APBN-P 2014 yang menjadi dasar pengaturan penyaluran sebelumnya, maka Pemerintah akan memutuskan solusi kebijakan yang tidak akan merugikan Pertamina,” ungkapnya.
PT Pertamina (Persero) menyatakan sejak diberlakukannya normalisasi pasokan, sekitar 95% Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah beroperasi secara normal tanpa antrean.
“Berdasarkan pantauan kemajuan proses normalisasi sampai hari ini, sudah 95% SPBU bebas dari antrean panjang. Selebihnya masih ada antrean, tetapi masih dalam batas wajar. Umumnya antrean itu terdiri dari konsumen pemilik sepeda motor,” ungkap Ali.
Pertamina, lanjutnya, masih menyalurkan BBM di atas normal untuk memastikan tidak adanya antrean panjang di SPBU. Kepada masyarakat, Ali mengharapkan agar membeli BBM sesuai kebutuhan yang wajar.
“Konsumen diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan karena Pertamina menjamin ketersediaan BBM, baik bersubsidi maupun non subsidi,” pungkasnya.


Senin, 04 Agustus 2014

Kebijakan pembatasan Bahan Bakar Solar

Pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar

Sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014.
Sebagai salah satu badan usaha penyalur, Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi.
Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).

Pembatasan Solar Subsidi di Jakarta Pusat
Kebijakan pembatasan ini akan mendorong para supir bus maupun truk untuk mencari SPBU yang masih menjual solar bersubsidi. Para supir bus yang melalui daerah Jakarta Pusat tentunya akan mengisi BBM di lokasi sekitar Jakarta Pusat dan akan memicu antrean di wilayah-wilayah sekitarnya. Hal ini sangat mungkin mengakibatkan kemacetan dan memicu konsumsi BBM yang lebih tinggi untuk mengantre.
Bagi supir truk mereka membutuhkan BBM ekstra untuk memutar kendaraan mencari lokasi SPBU yang masih menjual BBM subsidi, jika tidak ada SPBU dimaksud dalam rute yang dipilihnya.

Pembatasan Solar Subsidi pada jam-jam tertentu
Hal ini mendorong para supir mengisi BBM kendaraan secara full mendekati jam 18.00 sehingga justru mengakibatkan antrian yang lebih panjang. Para supir truk dari perusahaan ekspedisi mungkin harus menunggu di SPBU sampai SPBU membuka kesempatan menjual solar bersubsidi, yang mana hal ini dapat menghambat distribusi barang. Sebagai informasi bahwa truk ekspedisi biasanya beroperasi 24 jam sehari dan lebih aktif pada malam hari saat kondisi jalan raya lebih lancar. Dan supir pengangkut bahan kebutuhan pokok terutama sayur-mayur bergerak pada sore hari menjelang malam dan harus tiba tengah malam di pasar induk.
Sekalipun dikatakan "SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar" namun penentuan lokasinya belum dijelaskan secara jelas dan tegas dan hanya memicu keraguan dan kebingungan.
Sebagai kesimpulan kebijakan ini akan menjadi sangat tidak efektif untuk mengurangi konsumsi solar bersubsidi namun justru akan meningkatkan konsumsinya, di pihak lain hal ini akan memicu inefisiensi dan menghambat distribusi. Dan tentunya hal ini akan memicu kenaikan harga barang yang akan dibebankan pada masyarakat, apalagi nelayan pun akan terkena imbasnya.