Tampilkan postingan dengan label subsidi bbm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label subsidi bbm. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2015

Subsidi BBM, Organda Aptrindo Bersilang Pendapat

Dikutip dari situs aptrindo.com
JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia bersilang pendapat dengan Organisasi Angkutan Darat terkait dinaikkan atau tidak tarif BBM bersubsidi untuk angkutan umum.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merupakan organisasi baru yang didirkan para pengusaha angkutan barang. Sebelumnya, mereka tergabung dalam Organda yang beranggotakan pengusaha angkutan barang maupun penumpang.
Salah seorang perintis Aptrindo, Kyatmaja Lookman Djaja mengatakan terkait kebijakan penaikan tarif BBM bersubsidi, pihaknya berbeda pendapat dengan Organda, karena pihaknya menginginkan pemerintah perlu segera menaikkan tarif BBM bersubsidi.
Menurutnya, bidang transportasi umum khususnya angkutan barang, kenaikan tarif pelayanan sangat dipengaruhi oleh tarif BBM bersubsidi. Selama ini, karena harga jual BBM bersubsidi tidak dinaikkan.
“Padahal tarif tol naik, harga layanan angkutan barang tidak naik. Tarif penyeberangan naik, biaya kuli naik, harga truk naik, harga angkutan barang tidak naik,” ujarnya, Minggu (5/10).
Karena itulah, dia meyakini jika tarif BBM dinaikkan, harga jasa layanan angkutan barang bisa dikerek oleh para pengusaha angkutan barang. Dia meyakini jika tarif BBM naik sekitar 30%, tidak akan memberikan dampak berkepanjang bagi masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri kalau subsidi BBM itu membebani keuangan negara. Harusnya, jika ingin minta subsidi ke pemerintah, bisa dalam bentuk lain, tidak harus subsidi BBM,” ucapnya.
Subsidi dalam bentuk lain tersebut, lanjutnya, bisa berupa pengurangan tarif bea masuk komponen dan suku cadang kendaraan yang mayoritas masih harus diimpor karena belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Sebelumnya, DPP Organda menolak kenaikan harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum penumpang dan barang selain meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas kendaraan dengan muatan melebihi batas atau over loading.
Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti mengatakan kenaikan BBM bersubsidi bagi angkutan umum, baik barang maupun penumpang bakal menambah biaya operasional kendaraan.
“Saat ini saja, BBM belum dinaikkan, tingkat keterisian penumpang atau barang pada setiap angkutan umum rata-rata mencapai 45% sampai 50%. Apalagi kalau BBM bersubsidi untuk angkutan umum dinaikkan, dan tarif juga turut naik, dipastikan daya beli penumpang akan makin menurun,” jelasnya.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah memprioritaskan BBM bersubsidi bagi angkutan umum karena moda transportasi berbasis jalan ini masih dibutuhkan oleh masyarakat luas dibandingkan moda transportasi kendaraan pribadi yang menyedot lebih banyak subsidi BBM.
Mekanisme pemberian subsidi BBM bagi angkutan umum barang dan penumpang, menurutnya, bisa dilakukan dengan cara pemerintah menetapkan stasiun pengisian khusus bagi angkutan plat kuning sehingga tidak bisa diakses oleh angkutan plat hitam.
Hal ini, lanjutnya, diperparah dengan kenaikan komponen dan suku cadang serta harga kendaraan yang mencapai 10% hingga 15% karena mayoritas spare part untuk kendaraan bertipe besar harus diimpor lantaran belum bisa diproduksi di dalam negeri.
:Kalau kendaraan jenis kecil, sebagian besar suku cadangnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Tapi bagi bus atau truk berukuran besar, mau tidak mau harus diimpor dan sampai saat ini belum ada kebijakan stimulus fiskal untuk itu,” jelasnya.

Rabu, 03 Desember 2014

Apa Sih Bedanya Premium, Pertamax dan Pertamax Plus?

Perbedaan bahan bakar jenis bensin yang dijual oleh PERTAMINA.

1. PREMIUM

Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Premium merupakan BBM untuk kendaraan bermotor yang paling populer di Indonesia sebab harganya yang paling murah di antara bahan bakar lainnya.
Premium merupakan BBM dengan oktan atau Research Octane Number (RON) terendah di antara BBM untuk kendaraan bermotor lainnya, yakni hanya 88.
Pada umumnya, premium digunakan untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti mobil, sepeda motor, motor tempel, dan lain-lain.
Berita baiknya adalah, sejak 2006, premium sudah tanpa timbal sehingga gas buangnya tidak menimbulkan banyak polusi.
Kelemahan Premium
- Dari sisi teknologi, penggunaan premium dalam mesin berkompresi tinggi akan menyebabkan mesin mengalami knocking. Premium di dalam mesin kendaraan akan terbakar dan meledak tidak sesuai dengan gerakan piston. Knocking menyebabkan tenaga mesin berkurang sehingga terjadi inefisiensi.
- Dari sisi finansial, knocking yang berkepanjangan menyebabkan kerusakan piston sehingga kendaraan bermotor harus diganti pistonnya.
- Menggunakan tambahan pewarna dye
- Mempunyai nilai oktan 88
- Menghasilkan NOx dan Cox dalam jumlah banyak

2. PERTAMAX
Seperti halnya premium, pertamax juga merupakan produk BBM dari pengolahan minyak bumi. Pertamax dihasilkan dengan penambahan zat aditif dalam proses pengolahannya di kilang minyak.
Pertamax pertama kali diluncurkan pada tahun 1999 sebagai pengganti Premix 98 karena unsur MTBE yang berbahaya bagi lingkungan.
Pertamax direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi setelah tahun 1990, terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI) dan catalytic converters (pengubah katalitik). Harga jual pertamax lebih mahal daripada premium.
Keunggulan Pertamax
- Bebas timbal
- Oktan atau Research Octane Number (RON) yang lebih tinggi dari premium.
- Pertamax dapat menerima tekanan pada mesin berkompresi tinggi sehingga dapat bekerja dengan optimal pada gerakan piston.
Hasilnya, tenaga mesin yang menggunakan pertamax lebih maksimal karena BBM digunakan secara optimal.
- Ditujukan untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal.
- Mempunyai nilai oktan 92
- Ethanol sebagai peningkat bilangan oktannya
- Menghasilkan NOx dan Cox dalam jumlah yang sangat sedikit dibanding premium

3. PERTAMAX PLUS
Selain premium dan pertamax, yang terakhir adalah pertamax plus. Pertamax plus merupakan bahan bakar yang sudah memenuhi standar performa International World Wide Fuel Charter (IWWFC).
Pertamax plus adalah bahan bakar untuk kendaraan yang memiliki rasio kompresi minimal 10,5, serta menggunakan teknologi Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers, dan catalytic converters.
Keunggulan Pertamax Plus
- Bebas timbal
- Oktan atau Research Octane Number (RON) yang lebih tinggi dari Pertamax.
- Pertamax Plus bisa menerima tekanan pada mesin berkompresi tinggi sehingga dapat bekerja dengan optimal pada gerakan piston. Penggunaan BBM lebih optimal dibanding premium dan pertamax.
- Bisa membersihkan timbunan deposit pada fuel injector, inlet valve, dan ruang bakar yang dapat menurunkan performa mesin kendaraan, serta mampu melarutkan air di dalam tangki mobil sehingga dapat mencegah karat dan korosi pada saluran dan tangki bahan bakar.
- BBM ini ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi tinggi dan ramah lingkungan
- Mempunyai nilai oktan 95
- Toluene sebagai peningkat oktannya
- Menghasilkan NOx dan Cox dalam jumlah yang sangat sedikit dibanding BBM lain

dikutip dari oto.detik.com

Senin, 04 Agustus 2014

Kebijakan pembatasan Bahan Bakar Solar

Pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar

Sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014.
Sebagai salah satu badan usaha penyalur, Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi.
Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).

Pembatasan Solar Subsidi di Jakarta Pusat
Kebijakan pembatasan ini akan mendorong para supir bus maupun truk untuk mencari SPBU yang masih menjual solar bersubsidi. Para supir bus yang melalui daerah Jakarta Pusat tentunya akan mengisi BBM di lokasi sekitar Jakarta Pusat dan akan memicu antrean di wilayah-wilayah sekitarnya. Hal ini sangat mungkin mengakibatkan kemacetan dan memicu konsumsi BBM yang lebih tinggi untuk mengantre.
Bagi supir truk mereka membutuhkan BBM ekstra untuk memutar kendaraan mencari lokasi SPBU yang masih menjual BBM subsidi, jika tidak ada SPBU dimaksud dalam rute yang dipilihnya.

Pembatasan Solar Subsidi pada jam-jam tertentu
Hal ini mendorong para supir mengisi BBM kendaraan secara full mendekati jam 18.00 sehingga justru mengakibatkan antrian yang lebih panjang. Para supir truk dari perusahaan ekspedisi mungkin harus menunggu di SPBU sampai SPBU membuka kesempatan menjual solar bersubsidi, yang mana hal ini dapat menghambat distribusi barang. Sebagai informasi bahwa truk ekspedisi biasanya beroperasi 24 jam sehari dan lebih aktif pada malam hari saat kondisi jalan raya lebih lancar. Dan supir pengangkut bahan kebutuhan pokok terutama sayur-mayur bergerak pada sore hari menjelang malam dan harus tiba tengah malam di pasar induk.
Sekalipun dikatakan "SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar" namun penentuan lokasinya belum dijelaskan secara jelas dan tegas dan hanya memicu keraguan dan kebingungan.
Sebagai kesimpulan kebijakan ini akan menjadi sangat tidak efektif untuk mengurangi konsumsi solar bersubsidi namun justru akan meningkatkan konsumsinya, di pihak lain hal ini akan memicu inefisiensi dan menghambat distribusi. Dan tentunya hal ini akan memicu kenaikan harga barang yang akan dibebankan pada masyarakat, apalagi nelayan pun akan terkena imbasnya.